Monday 21 November 2011

Purworejo Patenkan Tari Ndolalak



Kesenian tari tradisional Dolalak akhirnya menjadi hak paten Kabupaten Purworejo. Menyusul dikeluarkannya sertifikat hak paten oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenhum dan HAM) RI.

Sertifikat itu, Selasa (25/10) diserahkan Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Non Formal Pemuda dan Olahraga (PNFPO) Drs Basuki Raharjo di ruang Arahiwang Gedung Setda setempat.

Menurut Mahsun Zain, hak paten kesenian khas Purworejo Dolalak itu sudah diajukan beberapa tahun lalu, hingga akhirnya keluar sertifikat hak paten. “Kita sudah lama mengajukan hak paten itu, namun baru kali ini dikeluarkan sertifikatnya, yang berarti seni tradisional Dolalak diakui asli dari Purworejo,” katanya.

Sedang hak paten yang diajukan ke Kemenhum dan HAM itu, untuk pencipta tari atas nama Musiyah yang beralamat di Dukuh Sejiwan Lor RT/RW 01 Desa Trirejo Kecamatan Loano Purworejo. Sedang pemegang hak cipta Drs H Mahsun Zain MAg atas nama Pemkab Purworejo. “Yang menjadi hak paten jenis ciptaan seni tari tradisional Dolalak,” jelas Mahsun Zain.

Sementara itu untuk mempertahankan kesenian tradisional yang adiluhung lanjut Mahsun Zain, Purworejo memiliki kebijakan lokal, diantaranya mempertahankan keberadaan kesenian tradisional, dan mengembangkan kesenian tradisional yang sudah ada.

http://www.krjogja.com

No comments:

Post a Comment